Minggu, 31 Desember 2017

Koperasi Telekomunikasi Selular Dukung Perkembangan Industri Telekomunikasi Indonesia

Koperasi Telekomunikasi Selular(KISEL)

Graha Sucofindo Lt. 1 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34
Jakarta Selatan Kode Pos 12780

Abstrak
Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Telekomunikasi Selular (KISEL) sebagai koperasi yang dikembangkan menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi di Indonesia agar dapat terus melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar).
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya.
Hasil analisis yang saya dapat adalah KISEL telah menjadi salah satu jenis koperasi simpan pinjam di Indonesia. Koperasi ini sudah cukup sukses dalam mengembangkan industri telekomunikasi di Indonesia dan juga mensejahterakan anggotanya melalui berbagai bidang yaitu Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum), dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastruktur Telekomunikasi). KISEL konsisten menjalankan usahanya dengan memperkuat pondasi yaitu "Meningkatkan anggotanya dan Melayani pasar" berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang dimiliki oleh KISEL menurut pandangan PP No 60 Tahun 1959 dan menururt teori Klasiknya.

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a) Koperasi Desa
Yang dimaksud dengan koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. Koperasi desa menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan. Jadi, koperasi ini dapat menjalankan beberapa macam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan masyarakat dari lingkungan.
Dalam satu desa, cukup diadakan satu koperasi desa saja yang menyelanggarakan bermacam-macam usaha, antara lain : penggarapan tanah, pembelian alat-alat pertanian, pembelian pupuk, transportasi, kerajinan dan lain-lain.
Menurut analisis saya, jelas ini bukan seperti usaha dari KISEL karena KISEL sendiri hanya menyediakan lembaga penyedia jasa distribution channel (Penjualan dan Distribusi), general service (Layanan Umum) dan telco infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi).

b) Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, anggota KISEL tidak terdiri dari petani, pemilik tanah, dll, melainkan terdiri dari ketua anggota dibantu para anggota-anggota pengawas, lalu ada ketua pengurus dibantu oleh wakil ketua I, wakil ketua II, bendahara, dan sekretaris. KISEL juga tidak membeli bibit, pupuk, dan mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi misal pengolahan karet seperti yang dilakukan dalam usaha koperasi pertanian.

c) Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan ternak. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak.
Menurut analisis saya, ini tidak sesuai dengan KISEL, dikarenakan KISEL sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel bukan membeli bahan/alat peternakan dan tidak memperbaiki teknik beternak seperti yang dilakukan dalam lapangan usaha koperasi peternakan.

d) Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan.
Jenis koperasi perikanan terdiri dari :
1. Koperasi perikanan darat
2. Koperasi perikanan laut/nelayan
Menurut analisis saya, KISEL tidak masuk ke dalam jenis koperasi ini karena KISEL tidak berhubungan langsung dengan usaha perikanan tetapi KISEL berhubungan langsung dengan industri telekomunikasi.

e) Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi kerajinan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan/industri yang bersangkutan.
Jenis koperasi kerjinan dapat dibedakan dari barang yang dihasilkan :
1. Koperasi batik,
2. Koperasi keramik,
3. Koperasi kerajinan perak.
Menurut analisis saya, KISEL menghasilkan kebutuhan internal Telkomsel seperti menyediakan jasa sales, layanan umum, dan layanan infastruktur.

f) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dibidang perkreditan. Salah satu dari tujuan koperasi kredit adalah agar membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga yang ringan.
Menurut analisis saya, tujuan dari koperasi ini hampir sama dengan KISEL karena mementingkan kebutuhan para anggotanya.

g) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang konsumsi. Menurut analisis saya, hampir sama seperti KISEL yang anggotanya terdiri tiap orang tetapi KISEL tidak mempunyai kepentingan langsung dalam bidang konsumsi.

Menurut Teori Klasik

a) Koperasi pemakaian
Koperasi  pemakaian didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
Menurut analisis saya, itu artinya sama seperti tujuan dari KISEL untuk mensejahterakan anggotanya dengan menjamin kebutuhan para anggota dengan cara menjual kebutuhan barang yang di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain.

b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Menurut analisis saya, sama dengan KISEL yang bertujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnnya dan menjual produk setinggi-tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjam.
Menurut analisis saya KISEL juga memiliki simpan pinjam tersebut dengan itu anggota yang menabung(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa , besarnya penabung dan peminjam di atur oleh rapat anggota.

Berdasarkan dari penjelasan tersebut. Menurut analisis saya KISEL lebih termasuk ke dalam koperasi-koperasi menurut teori klasik. Karena didalam semua penjelasan tersebut mengandung arti dan tujuan yang sama dengan KISEL.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut analisis saya, KISEL sudah sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967 karena sama seperti tujuan KISEL untuk memenuhi kebutuhan para anggota selain memenuhi kebutuhan, tujuan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan angotanya dan masyarakat sekitar dan juga melayani pasar (ekspansi pasar).

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a) Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota. Biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil.

b) Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten)

c) Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).

d) Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah gabungan dari beberapa Koperasi Gabungan. Daerah kerjanya adalah IbuKota Negara RI (tingkat nasional).

Penggolongan koperasi sesuai PP NO. 60/1959 berkaitan dengan penggolongan koperasi sesuai dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Menurut analisis saya, KISEL masuk ke dalam bentuk koperasi primer. Karena anggotanya berdasarkan orang-orang yang sudah memiliki lebih dari 25 orang anggota. Saat ini sudah terdiri dari 4.182 anggota. Lalu KISEL sesuai wilayah administrasi pemerintah termasuk kedalam koperasi di daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi, karena didirikannya di berbagai wilayah tingkat prvinsi seperti di Sumbagut, Sumbagsel, Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Balinusra, Kalimantan, dll.

Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Menurut analisis saya, KISEL termasuk dalam Koperasi Primer dan Sekunder dimana didalam sebuah koperasi KISEL tersebut lebih mengutamakan  koperasi yang para anggotanya hanya terdiri dari orang-orang didalam organisasi koperasi itu dalam arti sebagian besar lingkup koperasinya adalah anggota Telkom Group/PT Telkomsel.


Referensi :

1.Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill

2.Koperasi Telekomunikasi Seluler. (2017) official site of KISEL [ONLINE]. http://www.kiselindonesia.com/ [Diakses pada 29 Desember 2017]

3.M. Firdaus, Agus Edhi S. 2010. Perkoperasian. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sabtu, 04 November 2017

KISEL Si Koperasi Besar Hingga Transformasi 5 Anak Usaha Demi Tumbuh Maksimal

Koperasi Telekomunikasi Seluler(KISEL)
Graha Sucofindo Lt. 1 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 
Jakarta Selatan Kode Pos 12780

ABSTRAK

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis sebuah informasi dari Koperasi Telekomunikasi Seluler yang telah berhasil mendapatkan penghargaan pada tahun 2015 sebagai Volume Usaha Terbesar 100 Koperasi Besar di Indonesia. 
Hasil dari analisis yang telah saya dapat adalah KISEL telah berhasil menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi di Indonesia dan berhasil menjadi koperasi skala besar dalam pengembangan usahanya. Perkembangan itu terus dilakukan dengan mendirikan 5(lima) anak usaha dan mentransformasikan unit bisnis yang ada ke beberapa anak usaha tersebut demi tumbuh maksimal.
KISEL konsisten dengan menjalankan usahanya berdasarkan fungsi, prinsip, tujuan, dan nilai koperasi lainnya sesuai dengan peraturan yang ada.

BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1. Fungsi Sosial : Adanya penjualan produk Telkomsel, Jasa Pelayanan Umum dan pekerjaan Jasa Teknik untuk memberikan kualitas pelayanan kepada para anggota maupun pelanggan.
2. Fungsi Ekonomi : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi dan juga besaran SHU & Pembagian SHU disepakati oleh perwakilan anggota sesuai dengan rapat AD/ART.
3. Fungsi Politik : Di dalam KISEL juga terdapat pengurus dan pengawas selain itu juga terdapat perwakilan anggota mereka berfungsi untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT)
4. Fungsi Etika : Mencakup norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

1. Pengertiaan Koperasi


Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan 
  2. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
  3. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis 
  4. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 
  5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang  
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut analisis saya, KISEL sudah sesuai dengan definisi-definisi yang terurai diatas karena semua definisi itu mempunyai arti yang sama bagi KISEL yaitu koperasi sebagai badan usaha dari suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berusaha dengan bekerja sama untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat sekitar dan juga para anggotanya dengan berazaskan kekeluargaan.

2. Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut analisis saya, tujuan KISEL sudah sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal dan sudah mencakup 4 fungsi dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian karena semua yang sudah tertulis didalam UU tersebut sama halnya dengan isi dari misi dan juga tata nilai yang sudah menjadi budaya organisasi KISEL. Hal itu menunjukkan bahwa KISEL tetap mengikuti aturan dalam UU untuk mencapai visi nya yaitu menjadi koperasi yang terbaik di Indonesia.

3. Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. 

Menurut analisis saya KISEL sesuai dengan Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 karena keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing, kerjasama antar koperasi, dan juga kemandirian dalam memaksimalkan pengembangan bisnisnya dengan mentransformasikan unit bisnis yang ada ke beberapa anak perusahaan.
Beberapa anak perusahaan yang saat ini berada di dalam holding Kisel adalah: PT Kinarya Selaras, PT Kinarya Selaras Pinanti, PT Kinarya Selaras Solusi, PT Kinarya Alihdaya Mandiri, PT Kinarya Mandiri Konstruksi.

BAB III. Organisasi dan Manajemen Koperasi

1. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
  1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/Kelompok (pemasok/supplier) 
  3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyrakat
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus:
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perushaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) 
Sub sistem yang diterapkan leh Ropke anatar lain :
  1. Anggota koperasi
  2. Badan usaha koperasi
  3. Organisasi koperasi


Menurut analisis saya kedua penggambaran tentang sub sistem koperasi diatas sama-sama mengarah pada kegiatan koperasi yaitu sebagai badan usaha koperasi dan juga mengarah ke struktur organisasi yang ada di koperasi.
 
2. Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
 

Wewenang :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
Tugas :
Sesuai UU 25 Th.1992 pasal 39 bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Wewenang :
Untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3. Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Anggota
Pengurus
Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut analisis saya, definisi dan ke 4 unsur diatas sudah terlibat di dalam KISEL seperti yang sudah dijelaskan di uraian-uraian sebelumnya. Anggota, pengurus, manajer, dan juga karyawan sangat diperlukan untuk menjadi penghubung antara pelanggan dan juga mitra usaha lainnya.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut analisis saya, KISEL sudah sangat jelas menerapkan perihal diatas dikarenakan setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus ada pengurus, pengawas dan juga anggota agar terlaksananya agenda utama dan juga menjadikan rapat yang terbuka dan transparan.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian SHU
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Anggota KISEL dikhususkan memiliki semangat untuk maju, pribadi yang dinamis dan penuh motivasi serta berdedikasi tinggi dan juga memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh KISEL sesuai dengan bidang yang inginkan.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
Susunan pengurus KISEL diketuai oleh Tubagus Daniel Azhari. Dibantu oleh wakil ketua I Teddy Indira Permana dan wakil ketua II Mujiatno, seorang bendahara Askorian Noor, dan juga seorang sekretaris Agus Munafi.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Susunan pengawas KISEL diketuai oleh M.Hasbi Hasibuan dan dibantu oleh 4 anggota pengawas lainnya yaitu Krishnawan Pribadi, Andi Kristianto, Gilang Prasetya, dan Lilis Wulandari.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
 

  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya 
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut analisis saya, Anggota, Pengurus, Pengawas, Manajer, dan juga Partisipasi Anggota harus menjalankan perannya masing-masing dengan tanggung jawab dan mereka juga sudah mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat, kritik dan saran seperti yang tertuliskan di AD/ART guna mensukseskan KISEL.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). 
  2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut analisis saya, badan usaha seperti KISEL memang harus memiliki unsur eksternal ekonomi dan juga sifat sosial (pendekatan sosiologi) agar bisa mengetahui perubahan perekonomian, peraturan pemerintah, perilaku konsumen atau masyarakat, perkembangan teknologi, politik dan lain sebagainya. KISEL juga harus selalu tetap berusaha untuk mencapai target yang belum diselesaikan agar dapat menimbulkan kepuasan bagi KISEL sendiri dan juga para pelanggan dan mitra usaha lainnya.







BAB IV. Tujuan dan fungsi Koperasi
 

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi juga bisa disebut sebagai badan usaha karena KISEL bukan hanya ingin membantu sumber daya masyarakat dan juga para anggotanya tetapi KISEL juga mencari keuntungan didalam koperasi ini pendapatan yang dihasilkan berasal dari SHU. 
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia :


BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut analisis saya, KISEL juga tidak masuk ke dalam jenis badan usaha ini karena seluruh modalnya tidak dimiliki oleh pemerintah. Di dalam KISEL modal yang didapatkan sebagian berasal dari para anggota.

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut analisis saya,  KISEL tidak masuk ke bagian jenis badan usaha ini  juga dikarenakan KISEL tidak dikelola oleh negara dan tidak memiliki status pegawainya sebagai Pegawai Negeri

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Menurut analisis saya, KISEL bisa masuk ke bagian jenis usaha ini dikarenakan KISEL memang mencari keuntungan dan juga memberi pelayanan kepada umum

BUMS


Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan


Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut analisis saya, KISEL memang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan tiap anggota bertanggung jawab penuh. Tetapi modal KISEL tidak berasal dari anggota pendiri serta laba tidak dibagikan sesuai akta pendirian tetapi laba yang diperoleh masuk ke dalam SHU dan dibagikan sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan sesuai keputusan Rapat Anggota/RAT.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut analisis daya, KISEL memang didirkan oleh 2 orang atau lebih tetapi tidak memeliki sekutu di dalam koperasinya.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut analisis saya, KISEL tidak memperoleh modal dari hasil penjualan saham melainkan memperoleh modal dari berbagai jenis jasa yang dimilikinya dan anak usaha yang sudah didirkan.

Yayasan


Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut analisis saya, KISEL tidak termasuk ke dalam bagian ini karena KISEL mencari keuntungan didalam koperasinya.



  2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut analisis saya, KISEL merupakan badan usaha koperasi yang dikategorikan sebagai Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dikarenakan didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Kemudian KISEL juga patuh terhadap aturan prinsip ekonomi sesuai UU No. 25, 1992 dan dapat menghasilkan keuntungan dan mengembangkan usahanya dengan membuat lima anak usaha dibawah naungan KISEL dan program yang telah dibuatnya dibantu oleh keanggotanya sendiri dengan adanya Pengawas, Pengurus, Bidang Pemberdayaan Anggota, Bidang Pengembangan Produk, Bidang Pengembangan Usaha dan Technical & legal advisor.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasikan keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Koperasi
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut analisis saya, KISEL lebih mendekati tujuan dan nilai dari Koperasi karena KISEL mengutamakan kesejahteraan anggota maupun masyarakat dan selalu memaksimalkan orientasi kepada para pelanggan.

Teori Laba 

Fungsi Laba 

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Menurut analisis saya, status dan motif anggota koperasi diatas sudah diaplikasikan didalam KISEL yaitu anggota yang sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (customers) yang berkewajiban menanamkan modal investasi dan memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.

Kegiatan Usaha

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut analisis saya, KISEL memang ingin meningkatkan kesejahteraan anggota, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia sesuai budaya organisasi dari KISEL itu sendiri.

Permodalan Koperasi

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut analisis saya, modal sendiri yang dipakai KISEL bersumber dari simpanan pokok anggota dan simpanan wajib sedangkan modal pinjaman yang dipakai bersumber dari anggota. Keduanya dipakai untuk masing-masing kebutuhan. Bisa diperuntukan sebagai anggota dan juga bisa digunakan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat.

 

Sisa Hasil Usaha Koperasi 

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut analisis saya, KISEL telah membahas tentang besaran dan juga pembagian Sisa Hasil Usaha yang sudah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan secara terbuka dihadiri oleh anggota, dewan pengurus, dewan pengawas, kementrian koperasi & UKM Republik Indonesia agar tercipta fair business di dalam koperasi ini.

Referensi : 
1. Firdaus, M (n.d) Bahan Ekonomi Koperasi. Universitas Gunadarma
2. Koperasi Telekomunikasi Seluler. (2017) 
KISEL [Online]. http://www.kiselindonesia.com/  [Diakses pada  31 November 2017]
3. Kisel Jadi Contoh Koperasi Besar Dalam Kembangkan Usaha. (2016). Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia [ONLINE]. http://www.depkop.go.id/content/read/kisel-jadi-contoh-koperasi-besar-dalam-kembangkan-usaha/ [Diakses Pada 16 November 2017]


Bussiness English 2

Final Meeting, Test Assignment 1. Participles as adjectives  Member 1 by Aminurlaila (20216709) -Interested She's interested in ani...