Koperasi Telekomunikasi Seluler(KISEL)
ABSTRAK
Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis sebuah informasi dari Koperasi Telekomunikasi Seluler yang telah berhasil mendapatkan penghargaan pada tahun 2015 sebagai Volume Usaha Terbesar 100 Koperasi Besar di Indonesia.
Hasil dari analisis yang telah saya dapat adalah KISEL telah berhasil menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi di Indonesia dan berhasil menjadi koperasi skala besar dalam pengembangan usahanya. Perkembangan itu terus dilakukan dengan mendirikan 5(lima) anak usaha dan mentransformasikan unit bisnis yang ada ke beberapa anak usaha tersebut demi tumbuh maksimal.
KISEL konsisten dengan menjalankan usahanya berdasarkan fungsi, prinsip, tujuan, dan nilai koperasi lainnya sesuai dengan peraturan yang ada.
BAB II. Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja
sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help
one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi berkaitan
dengan fungsi - fungsi :
1. Fungsi Sosial : Adanya penjualan produk Telkomsel, Jasa Pelayanan Umum dan pekerjaan Jasa Teknik untuk memberikan kualitas pelayanan kepada para anggota maupun pelanggan.
2. Fungsi Ekonomi : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi dan juga besaran SHU & Pembagian SHU disepakati oleh perwakilan anggota sesuai dengan rapat AD/ART.
3. Fungsi Politik : Di dalam KISEL juga terdapat pengurus dan pengawas selain itu juga terdapat perwakilan anggota mereka berfungsi untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT)
4. Fungsi Etika : Mencakup norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
1. Fungsi Sosial : Adanya penjualan produk Telkomsel, Jasa Pelayanan Umum dan pekerjaan Jasa Teknik untuk memberikan kualitas pelayanan kepada para anggota maupun pelanggan.
2. Fungsi Ekonomi : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi dan juga besaran SHU & Pembagian SHU disepakati oleh perwakilan anggota sesuai dengan rapat AD/ART.
3. Fungsi Politik : Di dalam KISEL juga terdapat pengurus dan pengawas selain itu juga terdapat perwakilan anggota mereka berfungsi untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT)
4. Fungsi Etika : Mencakup norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
1. Pengertiaan Koperasi
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut analisis saya, KISEL
sudah sesuai dengan definisi-definisi yang terurai diatas karena semua definisi
itu mempunyai arti yang sama bagi KISEL yaitu koperasi sebagai badan usaha dari
suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berusaha dengan bekerja
sama untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat sekitar dan juga para
anggotanya dengan berazaskan kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia
tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut analisis saya, tujuan
KISEL sudah sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal dan
sudah mencakup 4 fungsi dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
karena semua yang sudah tertulis didalam UU tersebut sama halnya dengan isi
dari misi dan juga tata nilai yang sudah menjadi budaya organisasi KISEL. Hal
itu menunjukkan bahwa KISEL tetap mengikuti aturan dalam UU untuk mencapai visi
nya yaitu menjadi koperasi yang terbaik di Indonesia.
3. Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Menurut analisis saya KISEL sesuai dengan Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 karena keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing, kerjasama antar koperasi, dan juga kemandirian dalam memaksimalkan pengembangan bisnisnya dengan mentransformasikan unit bisnis yang ada ke beberapa anak perusahaan.
Beberapa anak perusahaan yang saat ini berada di dalam holding Kisel adalah: PT Kinarya Selaras, PT Kinarya Selaras Pinanti, PT Kinarya Selaras Solusi, PT Kinarya Alihdaya Mandiri, PT Kinarya Mandiri Konstruksi.
BAB III. Organisasi dan
Manajemen Koperasi
1. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/Kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyrakat
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perushaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi
Menurut analisis saya kedua penggambaran tentang sub sistem koperasi diatas sama-sama mengarah pada kegiatan koperasi yaitu sebagai badan usaha koperasi dan juga mengarah ke struktur organisasi yang ada di koperasi.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Tugas :
Sesuai UU 25 Th.1992 pasal 39 bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Wewenang :
Untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Sesuai UU 25 Th.1992 pasal 39 bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Wewenang :
Untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”
yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut
Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Anggota
Pengurus
Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Anggota
Pengurus
Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut analisis saya, definisi
dan ke 4 unsur diatas sudah terlibat di dalam KISEL seperti yang sudah
dijelaskan di uraian-uraian sebelumnya. Anggota, pengurus, manajer, dan juga
karyawan sangat diperlukan untuk menjadi penghubung antara pelanggan dan juga
mitra usaha lainnya.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
Rapat Anggota
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Menurut analisis saya, KISEL
sudah sangat jelas menerapkan perihal diatas dikarenakan setiap Rapat Anggota
Tahunan (RAT) harus ada pengurus, pengawas dan juga anggota agar terlaksananya
agenda utama dan juga menjadikan rapat yang terbuka dan transparan.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian SHU
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota KISEL dikhususkan memiliki semangat untuk maju, pribadi yang dinamis dan penuh motivasi serta berdedikasi tinggi dan juga memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh KISEL sesuai dengan bidang yang inginkan.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian SHU
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota KISEL dikhususkan memiliki semangat untuk maju, pribadi yang dinamis dan penuh motivasi serta berdedikasi tinggi dan juga memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh KISEL sesuai dengan bidang yang inginkan.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
Susunan pengurus KISEL diketuai oleh Tubagus Daniel Azhari. Dibantu oleh wakil ketua I Teddy Indira Permana dan wakil ketua II Mujiatno, seorang bendahara Askorian Noor, dan juga seorang sekretaris Agus Munafi.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Susunan pengawas KISEL diketuai oleh M.Hasbi Hasibuan dan dibantu oleh 4 anggota pengawas lainnya yaitu Krishnawan Pribadi, Andi Kristianto, Gilang Prasetya, dan Lilis Wulandari.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Susunan pengawas KISEL diketuai oleh M.Hasbi Hasibuan dan dibantu oleh 4 anggota pengawas lainnya yaitu Krishnawan Pribadi, Andi Kristianto, Gilang Prasetya, dan Lilis Wulandari.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut analisis saya, Anggota,
Pengurus, Pengawas, Manajer, dan juga Partisipasi Anggota harus menjalankan
perannya masing-masing dengan tanggung jawab dan mereka juga sudah mempunyai
hak yang sama dalam menyampaikan pendapat, kritik dan saran seperti yang
tertuliskan di AD/ART guna mensukseskan KISEL.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut analisis saya, badan
usaha seperti KISEL memang harus memiliki unsur eksternal ekonomi dan juga
sifat sosial (pendekatan sosiologi) agar bisa mengetahui perubahan perekonomian,
peraturan pemerintah, perilaku konsumen atau masyarakat, perkembangan
teknologi, politik dan lain sebagainya. KISEL juga harus selalu tetap berusaha
untuk mencapai target yang belum diselesaikan agar dapat menimbulkan kepuasan
bagi KISEL sendiri dan juga para pelanggan dan mitra usaha lainnya.
BAB
IV. Tujuan dan fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Koperasi juga bisa disebut sebagai badan usaha karena KISEL bukan hanya ingin membantu sumber daya masyarakat dan juga para anggotanya tetapi KISEL juga mencari keuntungan didalam koperasi ini pendapatan yang dihasilkan berasal dari SHU.
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia :
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut analisis saya, KISEL juga tidak masuk ke dalam jenis badan usaha ini karena seluruh modalnya tidak dimiliki oleh pemerintah. Di dalam KISEL modal yang didapatkan sebagian berasal dari para anggota.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Menurut analisis saya, KISEL tidak masuk ke bagian jenis badan usaha ini juga dikarenakan KISEL tidak dikelola oleh negara dan tidak memiliki status pegawainya sebagai Pegawai Negeri
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Menurut analisis saya, KISEL bisa masuk ke bagian jenis usaha ini dikarenakan KISEL memang mencari keuntungan dan juga memberi pelayanan kepada umum
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut analisis saya, KISEL memang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan tiap anggota bertanggung jawab penuh. Tetapi modal KISEL tidak berasal dari anggota pendiri serta laba tidak dibagikan sesuai akta pendirian tetapi laba yang diperoleh masuk ke dalam SHU dan dibagikan sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan sesuai keputusan Rapat Anggota/RAT.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut analisis daya, KISEL memang didirkan oleh 2 orang atau lebih tetapi tidak memeliki sekutu di dalam koperasinya.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut analisis saya, KISEL tidak memperoleh modal dari hasil penjualan saham melainkan memperoleh modal dari berbagai jenis jasa yang dimilikinya dan anak usaha yang sudah didirkan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut analisis saya, KISEL tidak termasuk ke dalam bagian ini karena KISEL mencari keuntungan didalam koperasinya.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia :
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut analisis saya, KISEL juga tidak masuk ke dalam jenis badan usaha ini karena seluruh modalnya tidak dimiliki oleh pemerintah. Di dalam KISEL modal yang didapatkan sebagian berasal dari para anggota.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Menurut analisis saya, KISEL tidak masuk ke bagian jenis badan usaha ini juga dikarenakan KISEL tidak dikelola oleh negara dan tidak memiliki status pegawainya sebagai Pegawai Negeri
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Menurut analisis saya, KISEL bisa masuk ke bagian jenis usaha ini dikarenakan KISEL memang mencari keuntungan dan juga memberi pelayanan kepada umum
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut analisis saya, KISEL memang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan tiap anggota bertanggung jawab penuh. Tetapi modal KISEL tidak berasal dari anggota pendiri serta laba tidak dibagikan sesuai akta pendirian tetapi laba yang diperoleh masuk ke dalam SHU dan dibagikan sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan sesuai keputusan Rapat Anggota/RAT.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut analisis daya, KISEL memang didirkan oleh 2 orang atau lebih tetapi tidak memeliki sekutu di dalam koperasinya.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut analisis saya, KISEL tidak memperoleh modal dari hasil penjualan saham melainkan memperoleh modal dari berbagai jenis jasa yang dimilikinya dan anak usaha yang sudah didirkan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut analisis saya, KISEL tidak termasuk ke dalam bagian ini karena KISEL mencari keuntungan didalam koperasinya.
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut
analisis saya, KISEL merupakan badan usaha koperasi yang dikategorikan sebagai
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dikarenakan didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang untuk mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Kemudian KISEL juga patuh terhadap aturan prinsip ekonomi sesuai UU No. 25,
1992 dan dapat menghasilkan keuntungan dan mengembangkan usahanya dengan
membuat lima anak usaha dibawah naungan KISEL dan program yang telah dibuatnya
dibantu oleh keanggotanya sendiri dengan adanya Pengawas, Pengurus, Bidang
Pemberdayaan Anggota, Bidang Pengembangan Produk, Bidang Pengembangan Usaha dan
Technical & legal advisor.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusahaan
Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasikan
keputusan
3. Menyediakan
norma
4. Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost
Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut
analisis saya, KISEL lebih mendekati tujuan dan nilai dari Koperasi karena
KISEL mengutamakan kesejahteraan anggota maupun masyarakat dan selalu
memaksimalkan orientasi kepada para pelanggan.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Menurut
analisis saya, status dan motif anggota koperasi diatas sudah diaplikasikan
didalam KISEL yaitu anggota yang sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (customers) yang berkewajiban menanamkan modal investasi dan
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
analisis saya, KISEL memang ingin meningkatkan kesejahteraan anggota,
memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan sebagai mitra strategis
dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia
sesuai budaya organisasi dari KISEL itu sendiri.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut
analisis saya, modal sendiri yang dipakai KISEL bersumber dari simpanan pokok
anggota dan simpanan wajib sedangkan modal pinjaman yang dipakai bersumber dari
anggota. Keduanya dipakai untuk masing-masing kebutuhan. Bisa diperuntukan
sebagai anggota dan juga bisa digunakan untuk memberikan pinjaman kepada
masyarakat.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut
analisis saya, KISEL telah membahas tentang besaran dan juga pembagian Sisa
Hasil Usaha yang sudah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan
secara terbuka dihadiri oleh anggota, dewan pengurus, dewan pengawas,
kementrian koperasi & UKM Republik Indonesia agar tercipta fair business di
dalam koperasi ini.
Referensi :
1. Firdaus, M (n.d) Bahan Ekonomi Koperasi. Universitas Gunadarma
2. Koperasi Telekomunikasi Seluler. (2017)
KISEL [Online]. http://www.kiselindonesia.com/ [Diakses pada 31 November 2017]
3. Kisel Jadi Contoh Koperasi Besar Dalam Kembangkan Usaha. (2016). Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia [ONLINE]. http://www.depkop.go.id/content/read/kisel-jadi-contoh-koperasi-besar-dalam-kembangkan-usaha/ [Diakses Pada 16 November 2017]
1. Firdaus, M (n.d) Bahan Ekonomi Koperasi. Universitas Gunadarma
2. Koperasi Telekomunikasi Seluler. (2017)
KISEL [Online]. http://www.kiselindonesia.com/ [Diakses pada 31 November 2017]
3. Kisel Jadi Contoh Koperasi Besar Dalam Kembangkan Usaha. (2016). Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia [ONLINE]. http://www.depkop.go.id/content/read/kisel-jadi-contoh-koperasi-besar-dalam-kembangkan-usaha/ [Diakses Pada 16 November 2017]